Pengemudi Mobil Listrik Tabrak PPSU di Jaksel Belum Dijadikan Tersangka, Ini Alasannya

Riyan Rizki Roshali
Ilustrasi kecelakaan (dok. ilustrasi)

JAKARTA, iNews.id - Polisi belum menetapkan pengemudi mobil listrik berinisial BE (33) yang menabrak dua orang anggota PPSU berinisial Ibrahim (42) dan Lucky (36) di Tanjung Barat, Jakarta Selatan sebagai tersangka. Polisi mengungkapkan alasannya.

“Harus digelar (perkara) dulu. Kan ada tahapannya,” kata Kasatlantas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Mujiyanto, Kamis (14/8/2025).

Dia menuturkan, pengemudi menunjukkan sikap kooperatif. Pengemudi juga siap bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

“Kooperatif, keluarganya ada yang datang, pihak keluarga dari sopir ada. Untuk bertanggung jawab ada,” ujar dia.

Meski begitu, sampai saat ini pihaknya belum menerima informasi akan ada perdamaian.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Megapolitan
3 bulan lalu

Kronologi Mobil Listrik Tabrak 2 Anggota PPSU hingga Terluka di Jaksel

Megapolitan
3 bulan lalu

Mobil Listrik Tabrak 2 Anggota PPSU hingga Terluka di Jagakarsa Jaksel, Sopir Diamankan

Megapolitan
4 bulan lalu

Rano Karno Minta Seragam yang Layak untuk PPSU: Mereka Bantu Atasi Banjir!

Mobil
15 jam lalu

Ngeri! Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Indonesia Tembus 70.749 Kasus, 11.262 Orang Meninggal Dunia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal