Pengertian Jalur Afirmasi Prioritas 1 dan 2 untuk Calon Peserta Didik

Puti Aini Yasmin
Jalur Afirmasi adalah program dari pemerintah, berikut penjelasannya

JAKARTA, iNews.id - Masih banyak yang belum mengetahui jalurafirmasi prioritas 1 dan 2 dimaksud dengan apa. Agar jelas, ini pengertian jalur afirmasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Pengertian Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah komitmen pemerintah untuk meningkatkan layanan akses pendidikan berkualitas bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu. Adapun, besaran kuota jalur ini diatur oleh pemerintah daerah.

Jalur Afirmasi untuk Siapa Saja?

Jalur afirmasi diberikan kepada penerima program penanganan keluar tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah, misalnya pemegang KIP. Sehingga syarat jalur afirmasi adalah peserta yang menerima bantuan dari pemerintah.

Selain itu, jalur afirmasi terdiri atas, jalur afirmasi prioritas 1 dan prioritas 2, sebagai berikut

Jalur Afirmasi Prioritas I

  • -Anak asuh panti, tercantum dalam Kartu Keluarga Panti Asuhan
  • -Penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berkompeten
  • -Anak tenaga kesehatan yang meninggal dalam penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta yang dibuktikan dengan surat dari kepala dinas kesehatan
  • -Anak penerima Kartu Jakarta Pintar Plus, sekaligus program Indonesia Pintar, kecuali jenjang SD

Jalur Afirmasi Prioritas II

  • -Pemegang Kartu Jakarta Pintar Plus yang masih aktif
  • -Anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan Dinas Sosial
  • -Anak dari pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil dan direkomendasikan Dinas Perhubungan
  • -Anak dari buruh yang memiliki kartu tanda penduduk daerah dengan kisaran gaji paling kecil 1,1 kali upah minimum provinsi.

Jadi, peserta yang memenuhi syarat di atas bisa mendapatkan keuntungan jalur afirmasi. Sudah jelaskan jalur afirmasi adalah jalur untuk  penerima program penanganan keluar tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerah saja? Semoga menambah wawasan kamu ya!

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sidang Uji Materi di MK, 3 Kepala Sekolah Tegaskan MBG Tak Ganggu Pelajaran dan Gaji Guru

57 tahun lalu

Jaksa soal Vonis 10 Tahun Penjara Nadiem Makarim: Masyarakat Telah Mendapatkan Keadilan 

57 tahun lalu

Liga Bintang Juara GTV Hadir di Depok, 86 SD Bersaing Menuju Babak Utama

57 tahun lalu

76 Sekolah di Pulau Jawa Tak Dapat MBG Lagi, Dianggap Kalangan Mampu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal