Peraturan Terbaru PPDB 2022 DKI Jakarta untuk SD hingga SMA

Puti Aini Yasmin
Peraturan Terbaru PPDB 2022

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Terbaru PPDB 2022 perlu diketahui setiap orang tua yang akan mendaftarkan sekolah anaknya. Berikut ketentuannya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, setiap jenjang dari SD hingga SMA memiliki aturan masing-masing.

Peraturan Terbaru PPDB 2022 DKI Jakarta

  • Peraturan Terbaru PPDB 2022 Jenjang SD:

1. Berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

2. Usia dibuktikan pada akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

  • Peraturan Terbaru PPDB 2022 Jenjang SMP:

1. Berusia minimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.

2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang
sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan.

3. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.

4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
8 hari lalu

BGN Beri Insentif untuk Guru Penanggung Jawab MBG di Sekolah, Segini Besarannya 

Nasional
9 hari lalu

MNC University Fasilitasi Forum OSIS DKI Jakarta Gathering, Ajang Belajar Bareng

Nasional
14 hari lalu

Prabowo bakal Bagi-Bagi 330.000 Smart TV untuk Sekolah di Indonesia

Nasional
19 hari lalu

Link Isi Survei Lingkungan Belajar 2025 untuk Guru hingga Kepala Sekolah dan Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal