JAKARTA, iNews.id - Peraturan Terbaru PPDB 2022 perlu diketahui setiap orang tua yang akan mendaftarkan sekolah anaknya. Berikut ketentuannya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru, setiap jenjang dari SD hingga SMA memiliki aturan masing-masing.
1. Berusia minimal 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Usia dibuktikan pada akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
3. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
1. Berusia minimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli
tahun berjalan.
2. Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang
sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang
menyatakan kelulusan.
3. Usia dibuktikan dengan akte kelahiran/ surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1
(satu) tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.