JAKARTA, iNews.id - Korupsi adalah salah satu tindak tercela karena bisa merugikan orang lain. Agar semakin paham, berikut pengertian, jenis dan contohnya.
Berdasarkan laman resmi Pusat Edukasi Antikorupsi milik KPK, korupsi berasal dari bahasa latin yang artinya tindakan merusak atau menghancurkan. Kata itu juga diartikan dengan kebusukan, keburukan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dan ucapan menghina atau memfitnah.
Dalam KBBI, korupsi adalah penyelewengan atau penyelewengan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.
Sedangkan, definisi korupsi dari World Bank pada tahun 2000 adalah penyalahgunaan kekuasaan publik untuk keuntungan pribadi.
Jenis korupsi ada dua macamnya bila dilihat dari besaran uang dan asal atau kelas para pelakunya