1. Bureaucratic Corruption
Bureaucratic Corruption adalah korupsi yang terjadi di lingkungan birokrasi dan pelakunya birokrat atau pegawai rendahan. Contoh korupsinya adalah menerima atau meminta suap dalam jumlah yang relatif kecil dari masyarakat.
2. Political Corruption
Jenis korupsi adalah politisi di parlemen, pejabat tinggi di pemerintahan, serta penegakan hukum di dalam atau di luar pengadilan. Korupsi melibatkan uang yang relatif besar dan orang-orang yang memiliki kedudukan tinggi di masyarakat, dunia usaha atau pemerintahan.
Di Indonesia, tindak pidana korupsi adalah tercatat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001. Ada 30 jenis yang diklasifikasikan menjadi 7 jenis.
Contoh korupsi adalah menyuap pegawai negeri, memberi hadiah kepada pegawai karena jabatannya, pegawai negeri menerima suap, pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya, menyuap hakim, advokat hingga pegawai negeri memeras.