JAKARTA, iNews.id - Pengertian, sejarah, dan isi Piagam Jakarta penting diketahui siswa di bangku sekolah. Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945.
Piagam Jakarta merupakan rencana awal dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Rencana ini digarap oleh Panitia Sembilan dari Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK) di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.
Mengutip buku Sejarah Hukum Indonesia yang ditulis oleh Sutan Remy Sjahdeini, Piagam Jakarta atau Jakarta Charter dinyatakan sah pada tanggal 22 Juni 1945. Pembentukan Piagam Jakarta dilakukan oleh Panitia Sembilan BPUPKI.
Komite Sembilan ini terdiri dari tokoh-tokoh seperti Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H Agus Salim, Mr Ahmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Mr Mohammad Yamin.
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.
Atas berkat Rahmat Allah yang Maha Kuasa, dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.