Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Puncak Gunung Fuji Diselimuti Salju, 2 Pekan Lebih Cepat dari Tahun Lalu
Advertisement . Scroll to see content

Isi Piagam Jakarta Sebelum dan Sesudah Diubah, Ini Selengkapnya

Senin, 12 Juni 2023 - 14:26:00 WIB
Isi Piagam Jakarta Sebelum dan Sesudah Diubah, Ini Selengkapnya
Ilustrasi Isi Piagam Jakarta (Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Isi Piagam Jakarta penting diketahui siswa di bangku sekolah. Apalagi, ada dua versi yakni sebelum dan sesudah diubah.

Melansir buku 'Sejarah Hukum Indonesia' karya Sutan Remy Sjahdeini, sejarah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter disahkan pada tanggal 22 Juni 1945. Piagam Jakarta dirumuskan oleh Panitia Sembilan BPUPKI.

Panitia Sembilan terdiri atas Ir Soekarno, Drs Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdul Kahar Muzakir, H Agus Salim, Mr Ahmad Subardjo, Wachid Hasjim, dan Mr Mohammad Yamin.

Isi Piagam Jakarta

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan perikeadilan.

Dan perdjuangan pergerakan Kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat jang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan Rakjat Indonesia ke depan pintu gerbang Negara Indonesia, jang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut