"Di sana punya strategi sendiri. Penyidik punya strategi kapan harus menggeledah. Itu tidak kami campuri. Kami hanya memberikan izin satu kali 24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah mereka," ujarnya.
BACA JUGA: Dewas KPK Dilantik, Begini Reaksi Mahfud MD
Sementara itu, Tumpak mengatakan surat izin penggeledahan berlaku 30 hari sejak surat izin dikeluarkan. "Dalam surat izin kami sebut, izin hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan. Kapan penggeledahannya? Ya seperti apa yang sudah saya bilang. Kembali lagi itu kewenangan penyidik," katanya.
Tumpak mengatakan proses keluarnya surat izin berjenjang melalui beberapa proses yang harus dipatuhi dan tak boleh dilewati. "Mulai dari penyidik ke direktur, direktur ke pimpinan. Lalu, dibuat ke dewan pengawas. Sampai di sekretariat dewan pengawas akan dilakukan analisis. Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti. Selanjutnya, kami akan putuskan dan berikan persetujuan atau tidak secara kolektif kolegial. Baru diserahkan ke penyidik dan pimpinan KPK," katanya.