Penggeledahan Dinilai Lambat, Ini Jawaban Dewan Pengawas KPK

Felldy Aslya Utama
Tumpak Panggabean (Foto: Sindonews)

"Di sana punya strategi sendiri. Penyidik punya strategi kapan harus menggeledah. Itu tidak kami campuri. Kami hanya memberikan izin satu kali 24 jam sejak pengajuan permohonan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah mereka," ujarnya.

BACA JUGA: Dewas KPK Dilantik, Begini Reaksi Mahfud MD

Sementara itu, Tumpak mengatakan surat izin penggeledahan berlaku 30 hari sejak surat izin dikeluarkan. "Dalam surat izin kami sebut, izin hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan. Kapan penggeledahannya? Ya seperti apa yang sudah saya bilang. Kembali lagi itu kewenangan penyidik," katanya.

Tumpak mengatakan proses keluarnya surat izin berjenjang melalui beberapa proses yang harus dipatuhi dan tak boleh dilewati. "Mulai dari penyidik ke direktur, direktur ke pimpinan. Lalu, dibuat ke dewan pengawas. Sampai di sekretariat dewan pengawas akan dilakukan analisis. Ada petugas kami jabatan fungsional yang meneliti. Selanjutnya, kami akan putuskan dan berikan persetujuan atau tidak secara kolektif kolegial. Baru diserahkan ke penyidik dan pimpinan KPK," katanya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Heboh Anggaran Sepatu Siswa Sekolah Rakyat Rp27 Miliar, Mensos: Kami Sangat Terbuka Diperiksa

Nasional
1 hari lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
1 hari lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
3 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal