Penggerak Pelajar Demo Omnibus Law Ditangkap, Kini Jadi 7 Orang

Irfan Ma'ruf
Ilustrasi demo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang berakhir ricuh. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya telah menangkap tiga pemuda yang diduga sebagai penggerak pelajar untuk membuat kericuhan saat unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020. Kericuhan tersebut berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas umum.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, timnya bersama Polda Metro Jaya kembali menangkap terduga penggerak pelajar. Kali ini yang ditangkap empat orang sehingga totalnya menjadi tujuh.

Ferdy menuturkan, para terduga pelaku ditangkap di lokasi berbeda pada Senin, 19 Oktober 2020. Dari 7 orang yang ditangkap tersebut, 3 di antaranya admin WhatsApp Group (WAG) STM se-Jabodetabek, 3 admin grup Facebook se-Jabodetabek dengan jumlah follower lebih dari 21,000 anggota dan 1 admin Instagram Panjang.Umur.Perlawanan.

"Tersangka melakukan ajakan dan penghasutan pada demo anarkis hari Kamis (8/10/2020) dan Selasa (13/10/2020) di Jakarta," kata Ferdy saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (20/10/2020).

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Megapolitan
3 hari lalu

Hujan Deras Guyur Jakarta, Jalan DI Panjaitan Jaktim Tergenang 50 Cm

Megapolitan
4 hari lalu

Ibu Bahar bin Smith Laporkan Balik Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan ke Polisi

Nasional
8 hari lalu

Muhammadiyah Tak Sepakat Polri di Bawah Kementerian: Bisa Muncul Problem Baru

Nasional
8 hari lalu

Masyarakat Dukung Polri di Bawah Presiden, Polri Berikan Apresiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal