JAKARTA, iNews.id - Anggota Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang pemuda yang diduga sebagai penggerak pelajar untuk membuat kericuhan unjuk rasa menolak Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja pada 8 dan 13 Oktober 2020. Diketahui kericuhan tersebut berujung pada perusakan dan pembakaran fasilitas seperti halte TransJakarta.
"Polda Metro Jaya dalam hal ini Direktorat Krimsus Polda Metro Jaya telah mengamankan tiga orang ya yang memang sebagai provokasi, penghasutan, serta ujaran kebencian dan berita bohong yang tersangkut masalah demo kemarin untuk undangan yang STM itu," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus saat dihubungi, Senin (19/10/2020) malam.
Yusri kemudian mengungkapkan, tiga pemuda yang diamankan tersebut berinisial MLAI (16), WH (16) dan SN (17). MLAI dan WH diamankan petugas karena berperan sebagai admin grup Facebook STM Se-Jabodetabek yang memuat hasutan kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan saat berlangsungnya unjuk rasa.
Grup Facebook STM se-Jabodetabek tersebut diketahui mempunyai sekitar 20.000 anggota. Sedangkan pemuda yang ketiga yang berinisial SN, diamankan memiliki peran sebagai admin akun Instagram @panjang.umur.perlawanan yang memuat konten hasutan dan provokasi kepada para pelajar untuk membuat kerusuhan.
"Memang mereka ini sudah mengundang untuk membuat kerusuhan, dia provokasi, dia munculkan semua video-video, semua untuk turun ke jalan, semua untuk melakukan perusakan atau kerusuhan," ujarnya.