Pengibar Bendera One Piece Disebut Bakal Ditindak, Istana Jelaskan Hal Ini

Felldy Aslya Utama
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara soal penindakan pengibar bendera One Piece pada Senin (4/8/2025). (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi buka suara terkait kabar pengibaran bendera One Piece jelang 17 Agustus akan ditindak. Sebelumnya, heboh di media sosial masyarakat memasang bendera One Piece.

Menurut Prasetyo, penindakan itu dilakukan jika memang ada oknum yang menggeser makna dari bendera Merah Putih. Sebab, bendera Merah Putih merupakan salah satu simbol negara yang diatur dalam undang-undang (UU) dan bernilai sejarah.

"Kalaupun ada penindakan, itu yang tadi saya jelaskan berkali-kali. Kalau ada pihak-pihak yang menggeser makna dari ekspresi itu. Misalnya dengan mengimbau supaya lebih baik mengibarkan ini bukan ini. Lho Gimana ini? Ini sakral bendera Merah Putih," ujar Prasetyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/8/2025).

Prasetyo menyampaikan jika konteksnya adalah kreativitas komunitas, maka hal itu menjadi sebuah kebebasan berekspresi. Sedangkan, yang menjadi masalah, jika ada pihak-pihak yang memanfaatkan kreativitas tersebut untuk tujuan-tujuan tertentu yang bertentangan dengan konstitusi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
19 jam lalu

DPR dan Istana Pastikan Harga BBM Pertamina Tak Naik per 1 April

Nasional
20 jam lalu

Istana Pastikan Harga BBM Subsidi dan Non-subsidi Pertamina Tak Naik 1 April 

Nasional
10 hari lalu

Mensesneg soal WFH ASN-Swasta: Tak Ada Masalah Pasokan BBM

Nasional
15 hari lalu

Pemerintah Masih Godok Rencana Rekrutmen ASN 2026, Disesuaikan dengan Kondisi Fiskal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal