Program stimulus diterapkan pada 14 pelabuhan yang melayani tujuh lintasan strategis nasional, yakni Merak–Bakauheni, Ketapang–Gilimanuk, Lembar–Padangbai, Kayangan–Poto Tano, Tanjung Uban–Telaga Punggur, Ajibata–Ambarita, serta Sape–Labuan Bajo.
Kebijakan ini mencakup layanan bagi penumpang pejalan kaki serta kendaraan Golongan II dan Golongan IVA guna mendukung kelancaran mobilitas masyarakat antarwilayah.
Khusus lintasan Merak–Bakauheni, stimulus tarif diberlakukan baik untuk layanan reguler ekonomi maupun Express. Kehadiran kebijakan ini diharapkan memberi lebih banyak pilihan perjalanan yang efisien dan terjangkau pada salah satu lintasan penyeberangan tersibuk di Indonesia.