Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak

Anggie Ariesta
Ilustrasi gaji peserta magang utuh tanpa potongan pajak. (Foto: freepik)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi meluncurkan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi para lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program magang pada 2026. Nantinya, peserta magang akan mendapatkan gaji yang utuh tanpa potongan pajak.

Langkah strategis ini dikukuhkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada awal Februari lalu. Melalui aturan ini, negara berkomitmen mendukung para fresh graduate agar tetap menerima kompensasi magang secara utuh.

"Bahwa untuk mendukung pelaksanaan program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi dan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi peserta magang, perlu memberikan fasilitas fiskal berupa insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah," bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Sabtu (21/2/2026).

Insentif PPh Pasal 21 DTP ini mencakup berbagai komponen pendapatan yang diterima peserta selama masa magang, antara lain uang saku, jaminan sosial dan penghasilan lainnya.

Meskipun pajak tetap dihitung menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU Pajak Penghasilan, peserta tidak akan merasakan potongan tersebut. 

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Seleb
13 jam lalu

Gaji Reza Gladys Rp6,7 Miliar per Bulan? Faktanya Mengejutkan!

Nasional
4 hari lalu

Hore! Pemerintah Buka Peluang Tambah Kuota Magang Nasional gegara Peminat Membeludak

Nasional
5 hari lalu

Kemnaker Tutup Magang Nasional Batch I, Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP

Seleb
9 hari lalu

Fuji Beberkan Gaji Admin Medsosnya Tembus 2 Digit, Berapa Nominalnya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal