Pengumuman! Gaji Peserta Magang Utuh, Nggak Kena Potongan Pajak

Anggie Ariesta
Ilustrasi gaji peserta magang utuh tanpa potongan pajak. (Foto: freepik)

Sebagai contoh, jika seorang peserta menerima uang saku sebesar Rp5,41 juta per bulan, maka beban pajak sekitar Rp270.000 (tarif 5 persen) akan sepenuhnya ditanggung pemerintah. Peserta pun tetap membawa pulang uang saku secara penuh tanpa pengurangan.

Fasilitas pajak ini memiliki jangkauan waktu yang cukup panjang, mulai dari masa Pajak Oktober 2025 hingga Desember 2026.

Instansi pemerintah yang menyelenggarakan program magang bertindak sebagai pemotong pajak. Mereka berkewajiban untuk melakukan penghitungan, pemotongan, penyetoran, hingga pelaporan realisasi insentif secara rutin setiap bulan. 

Laporan realisasi paling lambat disampaikan pada tanggal 20 bulan berikutnya agar insentif tidak ditagih kembali oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Guna memberikan kenyamanan ekstra, pemerintah juga memberikan relaksasi administrasi bagi para peserta magang. Peserta yang penghasilan neto tahunannya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta tidak memiliki usaha atau pekerjaan bebas lainnya, akan dibebaskan dari kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
12 hari lalu

Aturan PHK Diperketat, Pengusaha Wajib Gaji Karyawan hingga Sengketa Berkekuatan Hukum Tetap

18 hari lalu

Program Magang Nasional hingga Insentif Pajak Berlanjut di 2027, Siapkan Anggaran Rp31 Triliun

25 hari lalu

MagangHub Batch 2 Dimulai, 40.962 Lulusan Perguruan Tinggi Magang 6 Bulan

1 bulan lalu

Kemnaker Seleksi Peserta MagangHub 2 Angkatan II, Kapan Pengumuman?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal