Setelah penemuan tersebut, AG beserta barang bukti diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur. Pihak rutan juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk menangani kasus tersebut.
Sumaryo menyampaikan, pihaknya telah melaporkan kejadian itu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DK Jakarta. Selanjutnya, penanganan perkara akan dilakukan oleh Polsek Cempaka Putih sesuai ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan, Rutan Kelas I Jakarta Pusat akan terus memperketat pemeriksaan terhadap pengunjung dan barang bawaan guna mencegah masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan memastikan setiap prosedur pengamanan dilaksanakan secara konsisten, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.