Pengusaha Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Segera Disidang

Ariedwi Satrio
Gedung KPK. (Foto: Ist)

Kasus ini bermula pada 2017, saat itu PT Kings Property berencana menanamkan modalnya di Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu. Sutikno kemudian menugaskan anak buahnya Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait untuk rencana pembebasan lahan.

Sutikno pun memerintahkan Sukirno untuk memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudannya.

Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

Atase Tenaga Kerja RI Ngaku Dibelikan Mobil oleh Terdakwa Kasus Pemerasan Izin TKA

Nasional
4 jam lalu

KPK Perpanjang Pencekalan Eks Menag Yaqut ke Luar Negeri, Tersangka Kuota Haji

Nasional
4 jam lalu

Pimpinan DPR Pastikan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK ke Versi Lama

Nasional
5 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Perusahaan Tersangka Kasus Rita Widyasari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal