Pengusaha Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Segera Disidang

Ariedwi Satrio
Gedung KPK. (Foto: Ist)

Kasus ini bermula pada 2017, saat itu PT Kings Property berencana menanamkan modalnya di Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu. Sutikno kemudian menugaskan anak buahnya Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait untuk rencana pembebasan lahan.

Sutikno pun memerintahkan Sukirno untuk memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudannya.

Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Nasional
2 hari lalu

KPK Periksa 15 Saksi terkait Kasus Kajari HSU, Dalami Pemotongan Anggaran Internal Kejari

Nasional
2 hari lalu

Eks Direktur PGN Danny Praditya Bacakan Pleidoi: Saya Tak Pernah Menerima Aliran Dana Apa pun

Nasional
2 hari lalu

Hasil Tes Urine Tahanan KPK, Ada yang Pakai Narkoba?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal