Pengusaha Penyuap Mantan Bupati Cirebon Sunjaya Segera Disidang

Ariedwi Satrio
Gedung KPK. (Foto: Ist)

"Selama proses penyidikan telah diperiksa 30 saksi di antaranya Sunjaya Purwadisastra dan para aparatur sipil di Pemkab Cirebon," kata Ali.

Kasus ini bermula pada 2017, saat itu PT Kings Property berencana menanamkan modalnya di Cirebon dengan membangun kawasan industri pabrik sepatu. Sutikno kemudian menugaskan anak buahnya Sukirno untuk mengurus perizinan di dinas-dinas terkait untuk rencana pembebasan lahan.

Sutikno pun memerintahkan Sukirno untuk memberikan uang tunai sebesar Rp4 miliar kepada Sunjaya melalui ajudannya.

Atas perbuatannya, Sutikno disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Ruangan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tak Digeledah, Ini Kata KPK

1 hari lalu

KPK Geledah Ruangan Anak Buah Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Ini yang Disita

1 hari lalu

Geledah Kantor Kementerian ATR/BPN, KPK Bawa 3 Koper dari Ruangan Anak Buah Nusron Wahid

1 hari lalu

Terungkap! Gus Alex 2 Kali Pinjam Uang ke Eks Pejabat Kemenag, Total Rp500 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal