"Dengan dua alat bukti dan setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, lalu anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku BS saat berada di rumahnya," kata AKBP Deddy, Sabtu (24/5/2025).
Kasus ini semakin menyoroti maraknya praktik penipuan yang memanfaatkan tingginya minat masyarakat untuk menjadi ASN atau pegawai BUMN.
Masyarakat diingatkan agar lebih berhati-hati terhadap tawaran yang terdengar terlalu bagus untuk menjadi kenyataan. Kini, BS harus menghadapi tuntutan hukum dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.