JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penataan ulang organisasi. Hal itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020.
Berdasarkan keterangan tertulis dari Ketua KPK Firli Bahuri, KPK hanya menambah total 7 posisi jabatan baru.
"Terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3 serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus," kata Firli dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).
Salah satu jabatan baru yakni staf khusus. Firli menyebut staf khusus menggantikan posisi penasihat KPK.
" Terkait staf khusus perlu kami tegaskan kembali bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural. Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020, " katanya.