Penjelasan Firli Bahuri soal Struktur Baru KPK

Muhammad Fida Ul Haq
Firli Bahuri (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penataan ulang organisasi. Hal itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020. 

Berdasarkan keterangan tertulis dari Ketua KPK Firli Bahuri, KPK hanya menambah total 7 posisi jabatan baru.

"Terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3 serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus," kata Firli dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Salah satu jabatan baru yakni staf khusus. Firli menyebut staf khusus menggantikan posisi penasihat KPK. 

" Terkait staf khusus perlu kami tegaskan kembali bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural. Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020, " katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Bisnis
1 bulan lalu

Komitmen Cegah Korupsi, BNI Raih The Most Trusted Company pada CGPI Award 2025

Bisnis
1 bulan lalu

BNI Tegaskan Komitmen Antikorupsi pada Puncak Hakordia 2025 di Yogyakarta

Buletin
2 bulan lalu

Dituding Takut Panggil Bobby Nasution, KPK: Belum Ditemukan Keterlibatan di Korupsi Proyek Jalan Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal