Penjelasan Firli Bahuri soal Struktur Baru KPK

Muhammad Fida Ul Haq
Firli Bahuri (Foto : Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penataan ulang organisasi. Hal itu tertulis dalam Peraturan Komisi (Perkom) No 7 Tahun 2020. 

Berdasarkan keterangan tertulis dari Ketua KPK Firli Bahuri, KPK hanya menambah total 7 posisi jabatan baru.

"Terdiri dari 6 pejabat struktural, yaitu 1 pejabat eselon 1 dan 5 pejabat setara eselon 3 serta 1 pejabat non-struktural yaitu staf khusus," kata Firli dalam keterangannya, Senin (23/11/2020).

Salah satu jabatan baru yakni staf khusus. Firli menyebut staf khusus menggantikan posisi penasihat KPK. 

" Terkait staf khusus perlu kami tegaskan kembali bahwa yang dimaksud adalah bukan staf ahli. Sehingga, rumpun jabatan tersebut termasuk dalam kategori non-struktural. Perkom menetapkan paling banyak 5 orang staf khusus dengan fungsi menggantikan jabatan Penasihat KPK yang menetapkan maksimal berjumlah 4 orang dan telah dihapus dalam UU No 19/2020, " katanya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Buletin
1 hari lalu

Tangkap Pegawai Bea Cukai, KPK Langsung Tetapkan Tersangka Kasus Suap Impor Barang

Nasional
4 hari lalu

Tokoh NU Yakini Kasus Kuota Haji Gus Yaqut Bermuatan Politik

Nasional
14 hari lalu

Jokowi Setuju UU KPK Dikembalikan ke Versi Lama, Sebut Revisi 2019 Inisiatif DPR

Nasional
15 hari lalu

Eks Stafsus Ida Fauziyah Ngaku Terima Uang hingga Tiket BLACKPINK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal