Sementara itu, ketua majelis hakim Panji Surono menyatakan bahwa surat pemanggilan telah dikirim dan diterima oleh pihak tergugat. Namun karena tidak hadir, sidang harus ditunda hingga Rabu 28 Mei 2025.
"Kami sudah mengirimkan surat menggunakan pos dan diterima tapi sampai sekarang tidak hadir. Kami akan lanjutkan sidang sampai Rabu 28 Mei 2025 mendatang. Pihak penggugat silakan hadir lagi pekan depan," ujar Panji di Ruang Sidang 1 PN Bandung.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, menyayangkan sikap Ridwan Kamil yang dinilai tidak menghormati pengadilan.
“Tadi sudah disampaikan oleh majelis hakim bahwa panggilan persidangan itu telah sampai dan diterima baik di rumah beliau. Jadi menurut hukum, akan dilakukan lagi panggilan kedua terhadap tergugat atau bapak Ridwan Kamil,” ujarnya.
Markus berharap Ridwan Kamil hadir dalam sidang lanjutan dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
“Jadi, kami berharap juga dari bapak Ridwan Kamil bermartabat lah hadir, hargai setiap proses persidangan ini. Hargai juga pengadilan negeri ini agar bisa menjadi contoh kepada publik,” tegasnya.
Pihak penggugat, Lisa Mariana, juga kecewa atas penundaan sidang. Dia telah mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan.
“Kecewa, ya, kecewa. Karena kan harusnya hadir ya. Sudah gitu saja,” katanya singkat.