Penjelasan MA soal Eks Hakim Danu Arman yang Dipecat karena Nyabu Jadi PNS di PT Yogya

Giffar Rivana
Mahkamah Agung (MA) angkat suara terkait eks hakim Danu Arman yang kembali aktif menjadi PNS dengan menjabat Analis Perkara Pengadilan PT Yogyakarta. (Foto: Sindo)

JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto buka suara soal pengaktifan kembali status Pegawai Negeri Sipil (PNS) mantan hakim Danu Arman sebagai Analis Perkara Peradilan pada Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta. Danu sebelumnya dipecat karena terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu di kantornya.

Menurut Suharto, Danu Arman bukan diangkat lagi menjadi PNS, melainkan memang sudah berstatus sebagai PNS sejak dulu. Sebab, salah satu syarat menjadi hakim harus berstatus PNS.

"Bukan diangkat PNS lagi, tapi memang sejak dulu sudah PNS sebab untuk jadi hakim itu syaratnya PNS duluan baru diusul untuk jadi hakim ke presiden. Demikian juga sebaliknya kalau hakim di berhentikan sebagai hakim maka tidak selalu atau tidak serta merta status PNS-nya juga diberhentikan," ujar Suharto saat dihubungi, Senin (18/3/2024).

Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung (MA) kembali mengaktifkan Danu Arman sebagai PNS. Danu saat ini menjabat sebagai Analis Perkara Peradilan pada PT Yogyakarta.

Pengaktifan Danu Arman sebagai PNS tertuang dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 2109/SEK/SK.KP8/XI/2023. SK tersebut ditetapkan pada 15 November 2023 dan ditandatangani Plt Sekretaris MA Sugiyanto.

Pertimbangan MA mengaktifkan kembali status PNS Danu Arman salah satunya karena dinyatakan telah selesai menjalani masa rehabilitasi pada Balai Rehabilitasi Medis dan Sosial di Balai Besar Rehabilitasi Lido selama enam bulan.

Adapun Danu dipecat dari jabatannya sebagai hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 hari lalu

Hakim Ad Hoc bakal Mogok Massal, Protes Tunjangan Tidak Naik sejak 2013

Nasional
8 hari lalu

Saat Ketua MA Singgung Bahaya Hakim Pintar tapi Tak Takut Tuhan

Nasional
9 hari lalu

Hakim MK Anwar Usman bakal Pensiun, MA Cari Pengganti yang Imannya Kuat

Nasional
9 hari lalu

Mahkamah Agung Hukum 85 Hakim Selama 2025, Ada yang Kena Sanksi Berat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal