Penting bagi Calon Penumpang, Ini Syarat Beli Tiket Kereta Jarak Jauh

Arif Budiwinarto
PT KAI (Persero) mulai mengoperasikan kembali Kereta Api (KA) jarak jauh mulai Minggu (14/6/2020)

2. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler. Selain itu, khusus bagi calon penumpang yang akan bepergian dari dan menuju Provinsi DKI Jakarta, diharuskan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

3. Secara umum, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.

4. Calon penumpang diwajibkan memakai masker dan face shield selama di area stasiun, perjalanan KA dan sampai tiba di stasiun tujuan.

5. Khusus penumpang infant (di bawah usia 3 tahun) dihimbau untuk membawa sendiri face shield

"Jika saat proses boarding (pengecekan tiket) penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh 100%," ujar Eva.

Untuk informasi perjalanan KA dapat diketahui lewat website resmi kai.id, aplikasi KAI Access, contact center 121 line (021) 121, serta sosial media @keretapikita @kai121_.

Editor : Arif Budiwinarto
Artikel Terkait
3 bulan lalu

KAI Pulihkan Perjalanan Kereta Jarak Jauh Hari Ini usai Kecelakaan di Bekasi Timur

3 bulan lalu

KAI Minta Maaf atas Tabrakan KA Argo Bromo-KRL di Stasiun Bekasi Timur

3 bulan lalu

1.516 Barang Penumpang Tertinggal di Kereta Api selama 2026, Nilainya Capai Rp1,6 Miliar

4 bulan lalu

KA Bangunkarta Anjlok di Bumiayu, Ratusan Penumpang Dialihkan Pakai Bus dari Cirebon

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal