JAKARTA, iNews.id – Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir memenuhi panggilan Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK), Kamis (20/7/2018). Sofyan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sekitar pukul 10.00 WIB, Sofyan tiba di Gedung KPK, Jakarta. Sebelum masuk ruangan, Sofyan mengatakan pemeriksaan tersebut sebagai kapasitas saksi dugaan suap proyek PLTU Riau 1 dengan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Menurut Sofyan, penunjukkan langsung Blackgold Natural Resources Limited tidak dilakukan oleh PLN melainkan urusan anak perusahaan PLN yang mengepalai konsorsium proyek tersebut.
“Enggak ada, enggak ada, itu urusan anak perusahaan,” kata Sofyan di Gedung KPK, Jumat (20/7/2018).
Ada dua anak perusahaan PLN yang mengepalai konsorsium proyek PLTU Riau 1. Yakni, PT PJB Investasi dan PT PLN Batu Bara. Pemeriksaan perdana terhadap Sofyan untuk mendalami peran PLN dalam skema proyek tersebut.
Sofyan Basir merupakan saksi ketiga yang digali keterangannya oleh KPK. Sebelumnya KPK sudah memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham dan Presiden Direktur PT PJB Investasi Gunawan Yudi Haryanto.
KPK menetapkan dua orang tersangka terkait kasus ini, yaitu Eni Maulani Saragih dan Johannes Budisutrisno Kotjo. Eni disangkakan menerima suap secara bertahap dari Johannes dengan nilai total Rp4,8 miliar.
Kasus ini mulai terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (13/7/2018). OTT dilakukan di sejumlah tempat di Jakarta, salah satunya rumah dinas Mensos Idrus Marham, Kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan. Di sanalah KPK menangkap Eni.