Penumpang Damri Wajib Vaksin Booster Covid-19 Mulai Besok

Tim iNews
Bus Damri. (Foto: ADI HARYANTO)

3. Pelanggan Damri yang sudah vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR. 

4. Pelanggan Damri dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit medis lainnya yang menyebabkan tidak dapat mendapatkan vaksin, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Pelanggan Damri dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen. 

6. Pelanggan Damri yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen maupun RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
11 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

15 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

26 hari lalu

Abu Vulkanik Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Penumpang Terdampak Berhak Refund Tiket 100 Persen

2 bulan lalu

PLN Dorong Pemprov DKI Adopsi Bus Hidrogen untuk Armada Transjakarta 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal