JAKARTA, iNews.id – Bandara Soekarno-Hatta mulai Selasa (26/5/2020) mengaktifkan posko pemeriksaan (check point) untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020. Pergub itu berisi pembatasan bepergian keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
Pergub tersebut juga mensyaratkan setiap penumpang pesawat yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dan melanjutkan perjalanan ke wilayah aglomerasi Jabodetabek harus memiliki Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM). Surat tersebut dapat diajukan secara online di situs corona.jakarta.go.id.
President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan, 3 posko pemeriksaan itu merupakan hasil pembahasan dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta hari ini.
Ke-3 posko tersebut yaitu pertama, pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)
Posko ke-2: Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.