Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat

Irfan Ma'ruf
Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber di Lampung. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG, iNews.id - Polisi telah menetapkan Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber sebagai tersangka. Dia jerat dengan kasus penganiayaan berat.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi malam sudah kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Rezky menyebut pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang luka. Penetapan tersangka langsung dilakukan setelah pemeriksaan.

"Untuk sementara dijerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," ucapnya.

Sebelumnya, pendakwah Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat mengisi pengajian di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
8 hari lalu

Sopir Taksi Online di Pamulang Ditusuk, Mobilnya Dibawa Kabur

10 hari lalu

Sopir Taksi Listrik Ditusuk Perempuan di Pademangan Jakut, Pelaku Ditangkap

11 hari lalu

BEM UI Ungkap Kronologi Penganiayaan Hafidz Hernanda, Diancam Dibunuh-HP Dirampas

11 hari lalu

Polisi Selidiki Penganiayaan Koordinator BEM UI oleh OTK di Tebet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal