Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat

Irfan Ma'ruf
Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber di Lampung. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG, iNews.id - Polisi telah menetapkan Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber sebagai tersangka. Dia jerat dengan kasus penganiayaan berat.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi malam sudah kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Rezky menyebut pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang luka. Penetapan tersangka langsung dilakukan setelah pemeriksaan.

"Untuk sementara dijerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," ucapnya.

Sebelumnya, pendakwah Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat mengisi pengajian di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
21 jam lalu

Kementerian LH Ungkap 13,5 Ton Cengkeh Tercemar Radioaktif CS-137, Dimusnahkan Tahun Depan

Megapolitan
7 hari lalu

Kesal Tak Dipinjami Golok, Pria di Jakpus Bacok Teman Pakai Goloknya Sendiri

Nasional
10 hari lalu

Bareskrim Ambil Alih Kasus Temuan Puluhan Ribu Pil Ekstasi di Kecelakaan Mobil Lampung

Niaga
11 hari lalu

Diramaikan 10 Brand Otomotif, Pameran Mobil ACC Carnival Rampung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal