Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat

Irfan Ma'ruf
Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber di Lampung. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG, iNews.id - Polisi telah menetapkan Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber sebagai tersangka. Dia jerat dengan kasus penganiayaan berat.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi malam sudah kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Rezky menyebut pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang luka. Penetapan tersangka langsung dilakukan setelah pemeriksaan.

"Untuk sementara dijerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," ucapnya.

Sebelumnya, pendakwah Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat mengisi pengajian di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
15 jam lalu

Terungkap! Suami yang Bakar Istri di Jatinegara Pernah Rusak Gerobak Bubur Ayam

Buletin
2 hari lalu

Drama Penangkapan Bandar Narkoba di Mesuji, Letusan Tembakan Bersahutan

Megapolitan
6 hari lalu

3 Pengeroyok Pria yang Tewas di Jalan Hankam Bekasi Ditangkap, Motif Saling Tantang di WA

Megapolitan
9 hari lalu

Gegara Masalah Sepele, Remaja Aniaya Pria Paruh Baya di Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal