Penusuk Syekh Ali Jaber Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Berat

Irfan Ma'ruf
Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber di Lampung. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG, iNews.id - Polisi telah menetapkan Alpin Adrian, pelaku penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber sebagai tersangka. Dia jerat dengan kasus penganiayaan berat.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tadi malam sudah kami periksa," kata Kasat Reskrim Polres Kota Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana saat dihubungi, Senin (14/9/2020).

Rezky menyebut pelaku dijerat dengan pasal penganiayaan berat yang mengakibatkan seseorang luka. Penetapan tersangka langsung dilakukan setelah pemeriksaan.

"Untuk sementara dijerat Pasal 351 KUHP, penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," ucapnya.

Sebelumnya, pendakwah Syekh Ali Jaber menjadi korban penusukan saat mengisi pengajian di Masjid Afaludin Tamin Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Syekh Ali Jaber mengalami luka tusuk di bahu kanan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Megapolitan
20 hari lalu

Terungkap, Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU Hanya Pekerja Rental

Megapolitan
20 hari lalu

Momen Kapolres Metro Jaktim Interogasi Langsung Pria Ngaku Jenderal yang Pukul Pegawai SPBU

Megapolitan
21 hari lalu

Ngaku-ngaku Aparat, Pria Pukul Petugas SPBU di Jaktim Ternyata Warga Sipil

Megapolitan
21 hari lalu

ASN BPK Diduga Aniaya ART di Bogor, Korban Luka di Kepala hingga Punggung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal