Penyebab Gaji CPNS Hanya 80 Persen dari Gaji Pokok

Uci Alrasyid
Gaji CPNS Hanya 80 Persen dari Gaji Pokok

JAKARTA, iNews.id - Selama menjalani masa percobaan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima 80 persen dari total gaji pokok. Gaji penuh sebesar 100 persen baru diberikan setelah status CPNS berubah menjadi PNS secara resmi.

Baca juga: Infografis Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana

Kebijakan ini sudah lama diterapkan dan diatur melalui peraturan pemerintah yang berlaku untuk seluruh CPNS.

Baca juga: Infografis Efisiensi Anggaran Berlanjut di APBN 2026

Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan:
“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.” 

Artinya, selama masa percobaan sebagai CPNS, pegawai menerima 80 persen dari gaji pokok yang seharusnya diterima oleh PNS pada golongan yang sama.

Editor : Uci Alrasyid
Artikel Terkait
Nasional
4 bulan lalu

Infografis Aturan Baru, PNS Bisa WFA hingga Tak Ada Jam Kerja

Nasional
6 bulan lalu

Infografis BKN Ungkap 1.967 CPNS Mengundurkan Diri

Nasional
8 bulan lalu

Infografis Pemerintah Percepat Pengangkatan CPNS 2024

Bisnis
8 bulan lalu

Infografis Gaji ke-13 ASN Cair Juni 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal