JAKARTA, iNews.id - Selama menjalani masa percobaan, Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menerima 80 persen dari total gaji pokok. Gaji penuh sebesar 100 persen baru diberikan setelah status CPNS berubah menjadi PNS secara resmi.
Baca juga: Infografis Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan Bisa Kena Pidana
Kebijakan ini sudah lama diterapkan dan diatur melalui peraturan pemerintah yang berlaku untuk seluruh CPNS.
Baca juga: Infografis Efisiensi Anggaran Berlanjut di APBN 2026
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang menyatakan:
“Kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok 80 persen (delapan puluh persen) dari gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.”
Artinya, selama masa percobaan sebagai CPNS, pegawai menerima 80 persen dari gaji pokok yang seharusnya diterima oleh PNS pada golongan yang sama.