JAKARTA, iNews.id - Kementerian PANRB menerbitkan regulasi baru mengenai sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memungkinkan pola kerja lebih fleksibel seperti skema Work From Anywhere (WFA).
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel di Lingkup Instansi Pemerintah, dan kini mulai disosialisasikan.
Menurut Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, ASN diharapkan tetap profesional, serta mampu menjaga semangat dan produktivitas dalam menjalankan tugas negara.



                                    Editor: Uci Alrasyid