JAKARTA, iNews.id - Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap penyebar hoaks ijazah palsu Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Penangkapan dilakukan pada Sabtu 19 Januari 2019 pukul 00.30 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, pelaku berinisal UKH. Pria asal Bekasi itu mengunggah hoaks dokumen ijazah Jokowi dalam akun facebooknya, Umar Kholid.
"Betul TSK sudah ditangkap dan saat ini masih diperiksa, namun tidak dilakukan penahanan," katanya kepada iNews.id, Sabtu (19/1/2019).
Mantan kepala Polres Ponorogo ini mengatakan, fotocopy ijazah Jokowi yang diunggah UKH asli. Namun namun, keterangan dalam foto tersebut yang hoaks.
"Jadi ijazah Pak Jokowi asli sesuai penjelasan dari sekolah. (UKH) yang bersangkutan sengaja menyebar hoaks dengan akun facebooknya," ujar Dedi.
Sementara barang bukti yang diamankan polisi adalah 1 handphone, 2 sim card, 1 akun facebook bernama Umar Kholid dan 1 email yang beralamat umarkholid186@gmail.com.
UKH kemudian diperiksa di Dittipidsiber dan melakukan pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti. UKH dikenakan Pasal 14 ayat 2, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan pasal 207 KUHP.