Penyelenggara Pesta Gay Berdalih Rayakan Ulang Tahun di Hotel Jaksel

Ari Sandita Murti
Konferensi pers pengungkapan kasus pesta gay di hotel kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. (Foto: Ari Sandita)

Sementara itu, Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman mengatakan, pesta seks sesama jenis itu terungkap pasca polisi menerima aduan dari masyarakat yang merasa resah. Saat didatangi ke lokasi, polisi lantas mengamankan sembilan orang berinisial DRH (33), WG (36), AS (33), A (33), DH (25), PSJ (39), DJ (29), ED (39), dan AS (41).

"Dari sembilan orang yang diamankan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, DRH, yang mana DRH ini memesan kamar atas namanya dengan harga Rp1.179.750 per hari melalui aplikasi. Mereka statusnya belum menikah dan bekerja sebagai karyawan," ucapnya.

Kini, DRH yang berstatus sebagai tersangka karena menjadi fasilitator itu dijerat 296 KUHP dan atau Pasal 33 jo pasal 7 UU No. 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan atau pidana denda paling maksimal Rp7,5 miliar.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Heboh Pesta Gay di Setiabudi Jaksel, 9 Pria Ditangkap Polisi

15 jam lalu

Selain Nakhoda, 3 Pegawai PT Virgo Karya Jadi Tersangka Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

19 jam lalu

Kortas Tipidkor Polri Tetapkan Tangan Kanan Bupati Gowa Tersangka Pemerasan 

3 hari lalu

Prabowo Pastikan Uang Negara Tersedia untuk Naikkan Gaji Guru hingga Hakim

3 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 2 Pegawai Rutan Depok yang Diduga Terlibat Pesta Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal