JAKARTA, iNews.id - Tim gabungan Bareskrim Polri, BNN, Bea Cukai, Ditpolair Baharkam Polri dan Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis Ketamin HCL seberat 1,16 ton di perairan Belawan, Sumatera Utara. Sebanyak delapan pelaku ditangkap, satu warga negara Taiwan sebagai manajer kapal ditetapkan sebagai tersangka.
"Kedelapan awak kapal ini terdiri dari 7 orang warga negara Indonesia dan 1 orang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Taiwan," kata Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto di Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026).
Suyudi mengatakan kedelapan pelaku ditangkap di atas kapal MT Global 168 saat membawa 1,16 ton narkotika jenis ketamin di perairan Belawan, Sumut. Suyudi menyebut para pelaku memiliki peran berbeda-beda.
"YC sebagai kapten kapal atau master, RS sebagai chief officer, JA sebagai chief engineer, IAE sebagai second engineer CMR sebagai oiler, RF serta DPW sebagai able seaman, serta 1 warga negara asing berinisial YCY sebagai able seaman," ujar Suyudi.
Kapolri menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari KM Global 168 yang terpantau berlayar melintas Selat Malaka bagian tengah ke arah barat laut, sejajar dengan perairan Perak atau Taiping, Malaysia pada Rabu 14 Oktober 2026.