Penyematan Jenderal Kehormatan ke Prabowo Dikritik SETARA Institute, Jokowi Dinilai Lecehkan Korban HAM

Felldy Aslya Utama
Kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan Presiden Jokowi ke Prabowo menuai kritikan. (Foto Antara).

JAKARTA, iNews.id - SETARA Institute mengkritik kenaikan pangkat Jenderal Kehormatan yang diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Menhan Prabowo Subianto. Pemberian pangkat kehormatan jenderal bintang empat penuh itu dianggap telah melecehkan korban HAM.

"Pemberian gelar kehormatan Jenderal Bintang Empat kepada Prabowo merupakan langkah politik Presiden Jokowi yang menghina dan merendahkan korban dan pembela HAM, terutama dalam Tragedi Penculikan Aktivis 1997-1998," kata Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan dalam keterangannya, Rabu (28/2/2024).

Dia mengatakan, dugaan keterlibatan Prabowo dalam kasus penculikan aktivis itu sudah jelas dinyatakan oleh satu lembaga ad hoc kemiliteran resmi yang dibentuk oleh negara bernama Dewan Kehormatan Perwira (DKP). Dalam rekomendasinya pemberhentian Prabowo dari dinas kemiliteran, dan kemudian dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden. 

Dalam hal ini, kata dia, negara jelas menyatakan bahwa Prabowo merupakan pelanggar HAM. 

"Maka langkah politik Jokowi tersebut nyata-nyata bertentangan dengan hukum negara tentang pemberhentian Prabowo dan pada saat yang sama melecehkan para korban dan pembela HAM yang hingga detik ini terus berjuang mencari keadilan," ujarnya.

Di sisi lain, SETARA Institute juga memandang bahwa secara yuridis, kenaikan pangkat kehormatan itu tidak sah dan ilegal. Dalam Undang-undang Nomor 34 tahun 2024 tentang Tentara Nasional Indonesia tidak mengenal bintang kehormatan sebagai pangkat kemiliteran. Bintang sebagai pangkat militer untuk Perwira Tinggi hanya berlaku untuk TNI aktif, bukan purnawirawan atau pensiunan.

Jika merujuk pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, maka Bintang yang dimaksud dalam UU tersebut adalah Bintang sebagai Tanda Kehormatan, yang menurut Pasal 7 Ayat (3), dalam bentuk Bintang Gerilya, Bintang Sakti, Bintang Dharma, Bintang Yudha Dharma, Bintang Kartika Eka Pakci, Bintang Jalasena, dan Bintang Swa Bhuwana Paksa, bukan bintang sebagai pangkat kemiliteran perwira tinggi bagi purnawirawan militer.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Prabowo Tegaskan Negosiasi Tarif Impor AS Terus Berlanjut

Nasional
3 jam lalu

Momen Prabowo Disambut Tradisi Hanbok saat Hadiri Gala Dinner KTT APEC 2025

Nasional
4 jam lalu

Prabowo soal Pertemuan Trump-Xi Jinping: Pengaruhi Ketenangan Dunia

Nasional
5 jam lalu

Bertemu PM Luxon, Prabowo Ingin Perbanyak Mahasiswa Kedokteran Belajar di Selandia Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal