Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU: Ada Hal Meringankan

Rizki Maulana
Terdakwa [penyerang Novel Baswedan dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Dua terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Fedrik Adhar saat membacakan amar tuntutan, Kamis (11/6/2020).

JPU menyatakan, hal memberatkan bagi kedua terdakwa yaitu perbuatannya telah mencederai institusi Polri. Di luar itu, ada pula hal-hal yang meringankan.

Adapun pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa yakni telah mengabdi di Polri selama satu dasawarsa (10 tahun), mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta bersikap kooperatif selama sidang.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Rony dan Rahmat ditangkap di kawasan Cimanggis Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 26 Desember 2020.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
9 jam lalu

Tancap Gas! Komisi Reformasi Polri Rapat Perdana Senin 10 November

Nasional
1 hari lalu

Arahan Prabowo ke Komisi Reformasi Polri: Dengarkan Suara Elite hingga Netizen

Nasional
1 hari lalu

Komisi Percepatan Reformasi Polri Targetkan Beri Rekomendasi ke Prabowo dalam 3 Bulan

Nasional
1 hari lalu

Prabowo Langsung Beri Arahan ke Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri usai Pelantikan

Nasional
1 hari lalu

Breaking News: Prabowo Lantik Komisi Percepatan Reformasi Polri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal