Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, JPU: Ada Hal Meringankan

Rizki Maulana
Terdakwa [penyerang Novel Baswedan dituntut hukuman 1 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Dua terdakwa kasus dugaan penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dituntut 1 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 1 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata JPU Fedrik Adhar saat membacakan amar tuntutan, Kamis (11/6/2020).

JPU menyatakan, hal memberatkan bagi kedua terdakwa yaitu perbuatannya telah mencederai institusi Polri. Di luar itu, ada pula hal-hal yang meringankan.

Adapun pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa yakni telah mengabdi di Polri selama satu dasawarsa (10 tahun), mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, serta bersikap kooperatif selama sidang.

Atas perbuatannya, kedua terdakwa dinilai melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sebelumnya, Rony dan Rahmat ditangkap di kawasan Cimanggis Depok, Jawa Barat, Kamis malam, 26 Desember 2020.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polri Pakai Cara Baru Tangani Karhutla di Kalsel, Apa Itu?

6 hari lalu

Polri Minta Tambahan Rp66 Triliun di Anggaran 2027, Ini Tujuannya

7 hari lalu

Kapolri Rotasi 3 Kapolres di Wilayah Polda Metro Jaya: Jakarta Utara hingga Bekasi

7 hari lalu

Komnas HAM Temui Wakapolri, Bahas Kerusuhan Demo 27 Agustus yang Sebabkan Warga Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal