Penyidik Bareskrim Periksa Ahli Pidana UI untuk Usut Kebakaran Gedung Kejagung

Irfan Ma'ruf
Gedung Utama Kejaksaan Agung hangus terbakar pada Sabtu (22/8/2020). (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id – Penyidik gabungan dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kebakaran Gedung Utama Kejagung. Penyidik juga meminta keterangan sejumlah ahli.

"Hari ini akan dilakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan meminta keterangan pada enam orang ahli," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo, Kamis (24/9/2020).

Sambo menjelaskan, tujuh saksi yang diperiksa tersebut terdiri atas pihak swasta swasta yakni pekerja bangunan, cleaning service, serta jaksa Kejagung.

Kemudian enam ahli terdiri atas petugas Pusat Laboratorium Forensik (Pulabfor) Polri, ahli kebakaran dari IPB dan UI, serta ahli hukum pidana dari UI, Universitas Trisakti dan Universitas Muhammadiyah Jakarta.

"Pemeriksaan dilakukan mulai pukul 13.00 WIB," ucapnya.

Penyidik secara maraton terus memeriksa para saksi untuk menemukan pelaku yang menyebabkan terjadinya kebakaran hebat di Gedung Utama Kejagung pada Sabtu (22/8/2020) malam itu. Sebelumnya Penyidik memastikan kebakaran itu bukan karena korsleting listrik, melainkan open flame (api terbuka/dibakar).

Pelaku nantinya bakal dijerat dengan Pasal 187 KUHP dan atau 188 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara selama 15 tahun.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
21 jam lalu

Senyum Santai Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Saat Tiba di Kejagung Pakai Rompi Tahanan

23 jam lalu

Kebakaran Lapangan Bola di Pancoran Jaksel, Diduga akibat Puntung Rokok

2 hari lalu

458 Hektare Bukit Soeharto di IKN Terbakar, Prabowo: Jangan Sampai ke Zona Inti

5 hari lalu

9 Hewan Peliharaan Mati akibat Kebakaran Apartemen di Tanah Abang Jakpus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal