Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tarif RSUD di Jakarta Disesuaikan, Pramono Jamin Pasien BPJS Berobat Tetap Gratis
Advertisement . Scroll to see content

BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026

Jumat, 18 September 2026 - 13:15:00 WIB
BPJS: Pembiayaan Penyakit Ginjal Capai Rp7 Triliun hingga Juni 2026
BPJS Kesehatan soal penyakit ginjal. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pembiayaan penyakit ginjal menjadi salah satu kategori biaya katastropik terbesar dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hingga Juni 2026, pembiayaan penyakit ginjal disebut mencapai sekitar Rp7 triliun dengan 6,7 juta kasus.

Hal tersebut disampaikan Deputi Direksi Bidang Kebijakan Penjaminan Manfaat BPJS Kesehatan Afrizayanti dalam Focus Group Discussion (FGD) Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) memperingati World Patient Safety Day 2026.

Angka tersebut menempatkan penyakit ginjal di posisi kedua kategori pembiayaan katastropik.

Dalam forum tersebut, BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa pelayanan hemodialisis dan prosedur akses vaskular yang dibutuhkan secara medis merupakan bagian dari manfaat JKN sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

"Secara prinsip, pelayanan yang dibutuhkan pasien hemodialisis, termasuk tindakan akses vaskular, merupakan bagian dari manfaat JKN sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku," jelas Afriza, Kamis (17/9/2026).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut