Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu (foto: Felldy Utama)

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu merespons putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo. Putusan tersebut dinilai mencerminkan adanya objektivitas dari lembaga peradilan.

Boy Kanu menganggap hakim tunggal yang bertugas telah menunjukkan integritas yang luar biasa dalam menjalankan fungsinya.

"Saya secara pribadi mengapresiasi putusan pengadilan dari Pengadilan Jakarta Selatan hakim tunggal. Ini hakim yang luar biasa, ini objektif. Yang begini yang kita suka ini," katanya di kawasan Matraman, Jakarta Timur, Selasa (7/7/2026).

Dia menegaskan, hasil putusan ini sekaligus mematahkan spekulasi miring mengenai adanya intervensi dari Jokowi. Menurutnya, putusan ini menjadi bukti konkret bahwa Jokowi menjunjung tinggi independensi hukum.

"Artinya dengan putusan ini menunjukkan pertama bahwa Pak Jokowi tidak ada cawe-cawe. Pak Jokowi tidak intervensi. Ini supaya kita clear ya," ujarnya.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Cerita Bahlil Negosiasi Investasi Baterai Kendaraan Listrik Rp153 Triliun Tanpa Fasih Berbahasa Inggris

2 hari lalu

Sidang Praperadilan Jilid IV Ditunda, Roy Suryo: Hikmahnya Bisa Support Dokter Tifa

3 hari lalu

Hakim PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo, Ini Alasannya

3 hari lalu

Eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan Lagi, Gugat Penyitaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal