Peradi Bersatu soal Praperadilan Roy Suryo: Bukti Jokowi Tak Cawe-Cawe, Jangan Bilang Hakimnya Termul

Felldy Aslya Utama
Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu (foto: Felldy Utama)

Dia juga meminta kubu Roy Suryo untuk tidak lagi meragukan kredibilitas hakim dengan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar. 

"Jadi jangan sampai bilang ini itu hakimnya dari termul, justru hakim ini objektif," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, hakim mengabulkan sebagian gugatan praperadilan yang dilayangkan Roy Suryo. Putusan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2026).

"Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk sebagian," ujar Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan.

Hakim menyatakan penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan terhadap Roy Suryo tidak sah.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
7 jam lalu

Roy Suryo Kembali Gugat Polda Metro Jaya, Sidang Perdana Digelar Pekan Ini

9 jam lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Lagi, Tuntut Ganti Rugi ke Polda Metro atas Kasus Ijazah Jokowi

18 jam lalu

KPK Respons Praperadilan Asrul Azis: Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Aturan

19 jam lalu

Asrul Azis Taba Tersangka Kuota Haji Ajukan Praperadilan Lagi, Ini Reaksi KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal