Perangkapan Berantai 7 Orang, Polisi Sita 34 Tanaman Ganja dan Ganja Kering 387,46 Gram

Okezone
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Wijanarko. (Foto: iNews/Rahmat Hidayat)

BEKASI, iNews.id - Penangkapan berantai 7 orang yang dilakukan Polres Metro Bekasi Kota menemukan hasil yang mencengangkan. Dari penangkapan di berbagai lokasi itu ditemukan 34 tanaman ganja dan ganja kering (siap edar) 387.46 gram.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, dari 7 pelaku, 1 tersangka berasal dari Jakarta dan 1 orang asal Kota Bekasi. Para pelaku yang ditangkap yaitu IM (22), F (27), Dap (17), DW (26), AR (43), AZ (56) dan NS (22).

Penangkapan ke-7 orang itu, menurut dia, berawal saat Polres Bekasi menangkap NS pada Kamis 28 Mei 2020 di SPBU Jalan Raya Cut Meutia, Sepanjang Jaya Rawa Lumbu Kota Bekasi pada pukul 19.00 WIB. "Dari (NS) berhasil diamankan barang bukti 2,20 gram yang didapat dengan membeli dari saudara (IM)," kata Wijonarko kepada wartawan, Minggu (31/5/2020).

Dari penangkapan NS itu, dia menuturkan, Polres bekasi melakukan pengembangan yang selanjutnya menangkap IM pada pukul 23.00 WIB di daerah Sunter Jaya dengan barang bukti 1,10 gram yang diperoleh dari saudara (F). "Selanjutnya F ditangkap bersama DAP dan DW sepuluh menit kemudian dengan barang buktinya 1,16 gram yang dibeli dari AR," ujar Wijonarko.

Tak menunggu lama, dia mengungkapkan, Polres Bekasi menangkap AR pukul 23.45 WIB yang masih di sekitar wilayah Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Adapun barang bukti yang didapat dari AR sebanyak 34 tanaman pohon ganja, 1 ember berisi ganja seberat 383 gram yang pernah dibeli dari tersangka AZ sekitar seminggu sebelumnya ada 1 Kg.

"Sedangkan AR ditangkap pada waktu berbeda, yakni menjelang Subuh pada, Jumat 29 Mei 2020 pukul 04.00 WIB dini hari di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dengan barang bukti yang didapatkan dari Anto yang masih dalam pengejaran, saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tuturWijonarko.

Polres Bekasi kemudian menetapkan 7 orang tersebut sebagai tersangka dengan Pasal 114 subsider 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Internasional
43 menit lalu

Militer AS Hancurkan Kapal Selam Pengangkut Narkoba di Karibia

Megapolitan
20 jam lalu

Viral 6 Debt Collector Hentikan Pengendara Motor di Cengkareng, Sempat Marahi Warga

Seleb
21 jam lalu

Pesan Terakhir Ammar Zoni sebelum Dipindah ke Nusakambangan, Penuh Emosional

Seleb
23 jam lalu

Ammar Zoni Bantah Edarkan Narkoba di Rutan Salemba!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal