2. Penjara Biasa
Penjara biasa yang ada di Indonesia berada langsung di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Sebutan lain untuk penjara biasa adalah Lembaga Pemasyarakatan (LP).
Penjara biasa ini merupakan salah satu fasilitas yang dimiliki negara sebagai tempat seseorang untuk ditahan secara paksa oleh aparat karena telah melanggar hukum dan berada di bawah otoritas negara. Salah satu penjara yang terkenal adalah LP Nusakambangan.
Penjara ini ada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Nusakambangan memiliki tiga penjara super ketat.
LP Nusakambangan ini menjadi tempat narapidana yang tersandung kasus narkoba dan kasus berat kelas kakap lainnya. Penjara ini mampu menampung sebanyak lebih dari 1.400 narapidana.
Tidak semua orang bisa mengunjungi LP Nusakambangan. Semua yang ingin berkunjung harus mengantongi izin khusus dari Kementerian Hukum dan HAM.
Selain itu keluarga tawanan diizinkan hanya sesuai jadwal rutin kunjungan. Dari seluruh penjara biasa dilengkapi dengan fasilitas ibadah dari semua agama yang diakui oleh negara. Selain itu ada fasilitas makanan dan minuman untuk para tahanan.
Di Lapas juga dilengkapi dengan fasilitas perawatan dan kesehatan. Pada setiap Lapas terdapat fasilitas klinik atau rumah sakit.
Itulah perbedaan penjara militer dengan penjara biasa yang ada di Indonesia. Jika penjara militer dilengkapi dengan teknologi penjagaan yang ketat, penjagaan di penjara biasa menggunakan prosedur yang ketat.