Perda Penanganan Covid-19 di Jakarta, Pelanggar Protokol Kesehatan Diancam Pidana

Antara
Ilustrasi, warga Jakarta yang melanggar protokol kesehatan diancam hukuman pidana ringan. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, iNews.id - Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 telah disetujui DPRD DKI Jakarta. Dalam perda tersebut mengatur sanksi pidana ringan bagi pelanggar protokol kesehatan.

Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, sanksi pidana ringan diperlukan untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan di masa wabah Covid-19.

"Ada yang bertambah dalam perda ini, adalah sanksi pidana yang mekanismenya harus lewat proses sidang tindak pidana ringan, jadi yang memutuskan adalah hakim," ujar Pantas di DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

Dia menuturkan, tujuan akhir perda untuk membangun kesadaran berperilaku hidup bersih sehat untuk pemutusan penyebaran wabah Covid-19.

"Jadi tidak hanya kesadaran eksekutif pemerintah tetapi kesadaran semua untuk semua," ucapnya.

Menurutnya, semua masyarakat perlu diedukasi terkait Covid-19. Dalam edukasi ini, seluruh pihak termasuk eksekutif harus gencar menyosialisasikan aturan tersebut.

"Jadi harapan kita supaya Perda ini berdaya guna dan berhasil memutus mata rantai Covid-19, mohon dukungan kita semua untuk bisa menyosialisasikan perda ini," katanya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
14 hari lalu

Mantan Bintang Arsenal Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Sertifikat Vaksin Covid-19 Palsu

18 hari lalu

Kasus Influenza A Mulai Meningkat, Lebih Bahaya dari Covid-19?

1 bulan lalu

Rano Karno Soroti Kasus Kekerasan Anak di Jakarta, Dorong Revisi Perda

4 bulan lalu

Jangan Panik! Ebola Tidak Gampang Menular seperti Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal