Ciri-ciri Perdagangan Internasional
- a.Para pihak yang melakukan perdagangan tidak saling bertemu bahkan tidak mengenal satu sama lain.
- b.Para pihak dihubungkan atau dikenalkan melalui media promosi atau perwakilan dagang dari masing-masing negara.
- c.Harga barang atau komoditas ditentukan dari standar harga yang telah ditetapkan oleh kesepakatan internasional, atau dapat juga berdasarkan tawar-menawar (bargaining position) masing-masing pihak.
- d.Tujuan perdagangan dominan komersial atau mungkin terjadi hubungan antara pedagang dan konsumen, tetapi komoditas digunakan untuk kepentingan produksi.
- e.Di Indonesia, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan memiliki izin-izin tertentu.
- f.Keikutsertaan negara sangat besar, baik yang berkaitan dengan pungutan negara maupun perlindungan terhadap pelaku usaha.
- g.Mata uang yang digunakan adalah mata uang kuat seperti dolar Amerika Serikat (USD) dan juga dolar SIngapura (SGD).
- h.Bahasa yang digunakan merupakan bahasa internasional yaitu bahasa Inggris.
- i.Hasil dari perdagangan atau ekspor menjadi sumber devisa bagi setiap negara, dan akan menentukan kemampuan negara yang bersangkutan pada bidang moneter.
- j.Jika terjadi perselisihan, maka diselesaikan menggunakan rujukan konvensi internasional yang sudah disepakati sebelumnya.
- k.Pengaturan secara internasional ditetapkan oleh badan atau lembaga perdagangan dunia.
Dari ciri-ciri di atas, dapat disimpulkan bahwa perdagangan internasional merupakan kegiatan usaha yang cukup kompleks karena memerlukan pengetahuan yang memadai, dan sangat banyak diatur (heavy regulation). Oleh karena itu, untuk menangani transaksi ini dibutuhkan seseorang yang paham betul.