Pergub PSBB DKI Jakarta Terbit, Berisi 28 Pasal

Felldy Aslya Utama
Rizki Maulana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Foto: iNews).

JAKARTA, iNew.id - Peraturan Gubernur DKI Jakarta yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akhirnya terbit. Pergub diumumkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020) malam.

“Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan PSBB,” kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta.

Anies menjelasakan, dengan penerbitan pergub ini, pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan atau 14 hari diharapkan untuk berada di lingkungan rumah dan mengurangi aktivitas.

Seperti diketahui, PSBB akan berlaku pada Jumat, 10 April 2020 pukul 00.00 WIB.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Anies Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional: Belum Terlambat

Nasional
16 hari lalu

Anies Temui Pengungsi di Aceh, Bacakan Dongeng soal Kebohongan di Hadapan Anak-Anak

Nasional
2 bulan lalu

Cerita Sandiaga Uno Maju Pilgub Jakarta 2017, Sempat Tak Pede hingga Berpasangan dengan Anies

Nasional
2 bulan lalu

Prabowo Sebut Pengangguran Turun, Anies: Kedengarannya Malah Sebaliknya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal