JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS serta Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk yang menjerat mantan Direktur Utama (dirut) Garuda Emirsyah Satar. Kali ini KPK memanggil Dirut PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia Iwan Joeniarto sebagai saksi terhadap tersangka Emirsyah Satar.
Iwan telah selesai diperiksa oleh penyidik KPK. Dia mengaku dipanggil sebagai saksi atas tersangka Emiryah dan Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo. Soetikno diduga perantara suap dari Rolls-Royce ke Emir.
"Sebagai saksi saja buat Pak Emir dan Pak Sutikno," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Senin (29/1/2018) siang. Mengenakan batik dan jaket putih, Iwan tidak memberikan banyak penjelasan mengenai pemeriksaannya.
"Belum ini ya. (Soal pengadaan) belum selesai, jadi saya belum bisa bicara dulu, nanti ya," ujarnya.
Saat ditanya apa saja yang ditanyakan penyidik KPK kepadanya, Iwan menjawab dicecar soal perjanjian dengan dengan Airbus SAS. "Bukan (Rolls Royce). Satu grup lah dengan itu. Satu grup dengan Airbus. Belum bisa (jelaskan banyak), karena ini masih berlanjut dan masih perlu ada konfirmasi lagi," paparnya.
Ketika ditanya mengapa dicecar soal isi perjanjian, Iwan menolak berkomentar sambil memohon maaf. "Mohon maaf ya, yang nentuin salah kan bukan saya. Maaf ya," katanya sambil cepat-cepat meninggalkan gedung lembaga antirasuah.
KPK menetapkan Emirsyah Satar sebagai tersangka pada 19 Januari 2017. Emir diduga menerima suap 1,2 juta euro dan USD180.000 atau sekitar Rp20 miliar serta barang senilai USD2 juta (setara Rp26 miliar) yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Sebagai pihak penerima suap, Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Soetikno Soedarjo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelum ini, KPK meminta keterangan mantan Vice Presiden Treasury Management Garuda Indonesia Albert Burhan. Pria yang pernah menjabat sebagai CEO Citilink (anak usaha Garuda) itu sempat menghadiri rapat redaksi yang diduga untuk membahas pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus A330-300. Rapat tersebut dipimpin oleh Emirysah.