Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Dalami Sejumlah Dokumen

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Kamis (23/7/2020). Nurhadi dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen yang disita terkait kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di MA.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa karyawan swasta/pengacara Moh Bashori. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

"NHD (Nurhadi) diperiksa sebagai tersangka, di mana penyidik mengonfirmasi dokumen-dokumen yang telah dilakukan penyitaan berdasarkan izin Dewas (Dewan Pengawas KPK) terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi dan menantunya, yaitu Rezky Herbiono sebagai tersangka. Selain itu KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Ketiga tersangka itu masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Sedangkan tersangka Hiendra masih buron.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Daftar 220 Calon Hakim Agung dan Ad Hoc Lolos Seleksi Administrasi

Nasional
11 hari lalu

KY: 220 Orang Lolos Seleksi Administrasi Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc MA

Nasional
19 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
22 hari lalu

Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Terjaring OTT KPK, Ini Profil Lengkapnya

Nasional
25 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal