Periksa Mantan Sekretaris MA Nurhadi, KPK Dalami Sejumlah Dokumen

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/ Riezky Maulana).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Kamis (23/7/2020). Nurhadi dikonfirmasi mengenai sejumlah dokumen yang disita terkait kasus suap dan gratifikasi dalam penanganan perkara di MA.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam kasus yang sama, KPK juga memeriksa karyawan swasta/pengacara Moh Bashori. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HSO).

"NHD (Nurhadi) diperiksa sebagai tersangka, di mana penyidik mengonfirmasi dokumen-dokumen yang telah dilakukan penyitaan berdasarkan izin Dewas (Dewan Pengawas KPK) terkait dengan perkara," ujar Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (23/7/2020).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Nurhadi dan menantunya, yaitu Rezky Herbiono sebagai tersangka. Selain itu KPK telah menetapkan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pada 16 Desember 2019.

Ketiga tersangka itu masuk status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Februari 2020. Untuk tersangka Nurhadi dan Rezky telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020). Sedangkan tersangka Hiendra masih buron.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini

Nasional
5 hari lalu

Profil Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag Tersangka Kuota Haji

Nasional
6 hari lalu

Pandji Minta Maaf, Akui Salah Sebut Institusi terkait Kasus Zarof Ricar di Mens Rea

Nasional
6 hari lalu

Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang dan Demo Protes Tunjangan, Ini Respons MA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal