Seperti diketahui, masyarakat dihebohkan video yang menyerukan warga untuk tidak memilih Jokowi. Dalam video yang viral di media sosial tersebut, para pelaku berbicara dalam bahasa Sunda saat kampanye ke rumah-rumah warga.
Mereka mencoba meyakinkan warga bahwa jika Jokowi-Ma’ruf memenangkan Pilpres nanti, maka mereka akan melarang azan dan memperbolehkan pernikahan sesama jenis.
“Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin),” kata perempuan dalam video itu.
Polda Jabar telah menetapkan ketiganya, yakni ES, IP, dan CW sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan pelanggaran UU ITE dan KUHP.
"Proses penyidikan dilakukan oleh Polres Karawang dan masih tetap di-back up Polda Jabar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (26/2/2019).