JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo menghormati keputusan Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan pengujian materi terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam putusannya tersebut, MA membolehkan mantan narapidana (napi) kasus korupsi, kejahatan seksual, bandar narkoba menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Putusan MA akan menjadi pelajaran penting sekaligus mahal untuk seluruh pihak. Energi setiap partai telah cukup tersita untuk menyesuaikan pendaftaran caleg dengan aturan-aturan pemilu.
"Hukum harus ditegakkan tapi moral politik juga harus dijadikan pegangan. Partai Perindo tetap konsisten mengikuti semangat KPU," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Perindo, Ahmad Rofiq melalui pesan singkatnya kepada iNews.id, Sabtu (15/9/2018).
Dia menyayangkan beberapa sikap partai politik (parpol) masih ngotot mengupayakan para eks koruptor menjadi caleg. Padahal, upaya KPU seharusnya dilakukan oleh parpol secara bersamaan.
"Saya menghargai keberanian dan kemauan kerasnya KPU dalam membuat (peraturan) para koruptor untuk tidak mencaleg. Bagaimanapun demokrasi kita ke depan harus semakin berkualitas. Para legislatif harus bersih dari korupsi," ucapnya.