Perindo: Menaikkan Gaji ASN Tak Jamin Birokrasi Bebas Korupsi

Puspa Puspita
Sekjen DPP Rescue Perindo Yudhistira Ikhsan Pramana. (Foto: iNews.id/dok).

Dari total perkara yang ditangani KPK, 91 di antaranya melibatkan anggota DPR atau DPRD. Adapun 28 perkara lainnya yang melibatkan kepala daerah, baik yang aktif maupun nonaktif atau mantan kepala daerah.

“Korupsi sudah jadi suatu kebiasaan, budaya dan memang bisa dikatakan ada niatan pribadi bagi seorang oknum ASN,” katanya.

Yudhis menjelaskan, hal sulit bagi pemerintah untuk menekan angka korupsi oleh pejabat negara jika hukuman yang diberikan tidak mampu mengancam mental mereka untuk tidak terlibat dalam praktik haram tersebut.

Karena itu, hukuman mati bagi aktor koruptor dirasa patut untuk dipertimbangkan oleh KPK dalam menjatuhkan hukuman kepada mereka yang telah merugikan negara demi memperkaya diri sendiri, korporasi atau keluarga.

“Jadi perlu diberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi oknum ASN ataupun pejabat negara baik eksekutif dan legislatif. Sama seperti di China yang memberikan hukuman mati bagi pelaku korupsi baik kecil atau besarnya kasus korupsi yang menjerat,” tuturnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
15 hari lalu

Dukung Penuh Sekolah Rakyat Papua, Dody Toisuta Minta Alokasi Rp1 Triliun Tepat Sasaran

15 hari lalu

Hadiri HUT ke-28 PAN, Perindo Dorong Sinergi Bantu Masyarakat

18 hari lalu

Partai Perindo: Wacana PT 5% Abaikan Putusan MK dan Proporsionalitas Pemilu

25 hari lalu

Sekjen Perindo Hadiri Perayaan HUT ke-25 Demokrat, Ajak Semua Parpol Bangun Iklim Politik Kondusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal