Perindo: Siti Aisyah Patut Mendapatkan Pembebasan

Puspa Puspita
Siti Aisyah dibebaskan dari tuntutan hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Shah Alam, Malaysia, Senin (11/3/2019). (Foto: AFP/M Rasfan).

Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.

“Ketentuan hukum dilakukan bedasarkan ketentuan hukum dan dasar internasional, dan pemerintah sudah melaksanakan tanggungjawabnya untuk melindungi dan mengayomi warga negaranya di luar negeri sesuai dengan ketentuan hukum internasional,” katanya.

Aisyah dituntut hukuman mati setelah diduga berkomplot dengan perempuan asal Vietnam, Doan Thin Huong untuk membunuh Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.

Pada Senin (11/3/2019), Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti Aisyah setelah jaksa penuntut umum memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.

Sementara itu Kementerian Luar Negeri RI menyebut, pembebasan Aisyah dilakukan karena tidak memiliki cukup bukti. Aisyah telah pulang ke Tanah Air. Dia juga sempat diterima Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Banjir Sumatera, Waketum Partai Perindo Serukan Taubat Ekologis dan Perbaikan Tata Kelola Nasional

Megapolitan
1 hari lalu

Dina Masyusin Pastikan DPD Perindo Jakarta Barat Siap Ikuti Verifikasi KPU

Megapolitan
1 hari lalu

Anggota DPRD DKI Dina Masyusin Serahkan Kursi Roda kepada Warga Cengkareng

Nasional
1 hari lalu

Perindo Jadi Partai Pertama Sambut Baik Sosialisasi KPU di Jakarta Barat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal