Pasal 18 ayat (1) menyebutkan, Pemerintah Republik Indonesia melindungi kepentingan warga negara atau badan hukum Indonesia yang menghadapi permasalahan hukum dengan perwakilan negara asing di Indonesia.
“Ketentuan hukum dilakukan bedasarkan ketentuan hukum dan dasar internasional, dan pemerintah sudah melaksanakan tanggungjawabnya untuk melindungi dan mengayomi warga negaranya di luar negeri sesuai dengan ketentuan hukum internasional,” katanya.
Aisyah dituntut hukuman mati setelah diduga berkomplot dengan perempuan asal Vietnam, Doan Thin Huong untuk membunuh Kim Jong Nam di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia.
Pada Senin (11/3/2019), Pengadilan Tinggi Shah Alam membebaskan Siti Aisyah setelah jaksa penuntut umum memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus tersebut.
Sementara itu Kementerian Luar Negeri RI menyebut, pembebasan Aisyah dilakukan karena tidak memiliki cukup bukti. Aisyah telah pulang ke Tanah Air. Dia juga sempat diterima Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta.