Di dalam UU tersebut disebutkan, tiga fungsi utama pesantren, yaitu sebagai pusat pengkaderan pemikir-pemikir agama (center of excellence) atau pesantren sebagai pusat penyiapan ahli agama (I’dadul mutafaqqihina fid-din), sebagai lembaga yang mencetak sumber daya manusia (human resources), dan sebagai lembaga yang melakukan pemberdayaan masyarakat (agent of development).
“Melihat ketiga fungsi utama tersebut, maka kebangkitan perekonomian pesantren harus dimulai dari para santri,” imbuh Wapres.
Lebih lanjut Wapres juga mengungkapkan, Pemerintah telah membuat beberapa program untuk mendorong perkembangan perekonomian pesantren, di antaranya adalah program Santripreneur dan Petani Muda yang diluncurkan pada 2018.
“Program ini membentuk wirausaha-wirausaha baru di pondok pesantren, termasuk regenerasi petani, dan mengembangkan potensi lahan non-produktif di pesantren,” terang Wapres.
Untuk mendukung program santripreneur dan menggerakan perekonomian pesantren, lanjutnya, pemerintah juga memberikan dukungan berupa Kredit Usaha Rakyat Syariah (KUR Syariah) dan membentuk Bank Wakaf Mikro (BWM) untuk meningkatkan akses permodalan usaha di lingkungan pesantren.
“Untuk itu pesantren harus mampu memastikan kualitas produknya sesuai dengan selera pasar sehingga memiliki nilai jual yang kompetitif,” imbau Wapres.